Polri Ungkap 32 Tersangka Penipuan Haji Umrah

Bangkaterkini.id, Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri baru-baru ini mengumumkan penetapan 32 individu sebagai tersangka dalam serangkaian kasus kejahatan terkait perjalanan ibadah haji dan

Dharma

Polri Ungkap 32 Tersangka Penipuan Haji Umrah

Bangkaterkini.id, Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri baru-baru ini mengumumkan penetapan 32 individu sebagai tersangka dalam serangkaian kasus kejahatan terkait perjalanan ibadah haji dan umrah. Total kerugian yang diderita para korban akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 116 miliar.

Brigjen Mohammad Irhamni, Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Polri, menjelaskan bahwa penindakan hukum ini dilakukan secara menyeluruh, melibatkan Bareskrim Polri hingga jajaran Kepolisian Daerah (Polda) di berbagai wilayah. "Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah," tegas Irhamni melalui keterangannya, Selasa (7/7). Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta keadilan bagi ribuan jemaah yang menjadi korban.

Polri Ungkap 32 Tersangka Penipuan Haji Umrah
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Secara keseluruhan, Satgas telah menangani 64 perkara, yang terdiri dari 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI). Jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 3.550 orang, dengan total kerugian finansial yang terakumulasi sebesar Rp 116.701.700.000.

Irhamni merinci beberapa pengungkapan kasus menonjol di sejumlah wilayah. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, empat LP berhasil diungkap, melibatkan sekitar 3.000 korban. Dalam kasus ini, satu tersangka telah diamankan, dengan nilai kerugian mencapai Rp 95 miliar. Tak hanya di ibu kota, Polda Jawa Timur juga mencatat angka signifikan, di mana 13 tersangka telah ditetapkan dari 145 korban, dengan total kerugian mencapai Rp 9,5 miliar. Sementara itu, Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka yang merugikan 282 jemaah, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 8,8 miliar.

Menanggapi maraknya kasus penipuan ini, Irhamni menegaskan komitmen Polri untuk terus memberantas praktik-praktik curang di sektor haji dan umrah. Tujuannya adalah untuk menjamin ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah. Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak mudah tergiur oleh promosi biaya haji atau umrah yang terlalu murah dan tidak masuk akal dari pihak yang tidak bertanggung jawab. "Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab," pesannya.

Atas dedikasi dan keberhasilannya dalam penegakan hukum ini, Polri mendapatkan penghargaan dari Kementerian Agama RI. Apresiasi tersebut diberikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi yang diselenggarakan di Asrama Haji Jakarta Timur, Sabtu (4/7). Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas peran aktif Polri dalam pengamanan, perlindungan jemaah, serta upaya penegakan hukum demi memastikan penyelenggaraan haji dan umrah berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer