<strong>Bangkaterkini.id, </strong> Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan kecaman keras terhadap operasi penindakan yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyasar kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) di Kabupaten Puncak, Papua. Insiden tersebut, yang dilaporkan menewaskan 12 warga sipil, ditegaskan Komnas HAM sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangannya pada Sabtu (18/4/2026), menegaskan bahwa setiap serangan terhadap warga sipil, baik dalam situasi perang maupun damai, oleh aktor negara maupun non-negara, merupakan pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional. Pelanggaran ini secara langsung merampas hak hidup dan hak atas rasa aman.

Anis menekankan bahwa hak hidup dan rasa aman adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas kematian warga sipil, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan, yang seharusnya mendapatkan perhatian dan perlindungan maksimal dari semua pihak, khususnya negara.
Komnas HAM juga menyerukan agar semua pihak, terutama aparat keamanan dan TPNPB-OPM, menahan diri untuk tidak menciptakan ketakutan atau stigmatisasi di tengah masyarakat. Anis menggarisbawahi pentingnya pendekatan penegakan hukum dan keamanan oleh aparat yang profesional, terukur, serta senantiasa menghormati nilai-nilai dan prinsip HAM.
Lebih lanjut, Komnas HAM mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah pemulihan bagi para korban, termasuk dukungan kesehatan dan psikologis. Mereka juga meminta agar warga sipil yang terdampak tidak dipaksa mengungsi demi alasan keamanan.
Dalam pernyataannya, Komnas HAM juga mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasi penindakan TPNPB-OPM yang dilaksanakan oleh Satgas Habema. Evaluasi ini diharapkan berlangsung secara profesional, transparan, dan tuntas guna menegakkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga mereka. Komnas HAM menyatakan akan memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini, dengan mengumpulkan informasi dan melakukan pemantauan sesuai mekanisme yang berlaku.
Peristiwa tragis ini diketahui terjadi pada Selasa (14/4), mengakibatkan 12 warga sipil meninggal dunia, termasuk anak-anak dan perempuan, dengan luka tembak. Selain itu, belasan warga sipil lainnya juga dilaporkan mengalami luka-luka serius.
Klarifikasi TNI
Sementara itu, Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai penembakan anak di Papua. Ia menjelaskan bahwa ada dua insiden berbeda yang terjadi pada tanggal 14 April 2026.
Menurut Agung, kejadian pertama berlangsung di Kampung Kembru, Papua, di mana pasukan TNI terlibat kontak tembak dengan kelompok bersenjata OPM. Kontak senjata ini dipicu oleh laporan masyarakat mengenai keberadaan kelompok tersebut, yang kemudian mendorong patroli prajurit TNI. "Saat tiba di lokasi, tim mendapat tembakan dari kelompok bersenjata tersebut sehingga terjadi kontak tembak. Dalam peristiwa ini, empat orang dari kelompok bersenjata OPM berhasil dilumpuhkan," jelasnya.
Kejadian kedua, lanjut Agung, terjadi di Kampung Jigiunggi, yang berjarak sekitar 7 kilometer dari Kampung Kembru. Dalam insiden ini, aparat TNI menerima laporan dari kepala kampung setempat mengenai seorang anak yang meninggal dunia akibat luka tembak. "TNI segera melakukan pengecekan dan memastikan adanya korban tersebut. Namun demikian, hingga saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kejadian," ungkap Agung.
TNI menegaskan tidak ada keterlibatan prajurit TNI dalam penembakan anak tersebut. Agung menambahkan bahwa kedua peristiwa tersebut terjadi di lokasi dan waktu yang berjauhan, tidak saling berkaitan, serta tidak ada kegiatan patroli TNI di Kampung Jigiunggi pada saat kejadian.
