Bangkaterkini.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Menanggapi penetapan ini, Ombudsman RI menyatakan permohonan maaf kepada publik dan menegaskan komitmen untuk bersikap kooperatif dalam seluruh proses hukum.
Melalui pernyataan resmi yang diakses oleh Bangkaterkini.id pada Kamis (16/4/2026), Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan bahwa kasus hukum yang menjerat Hery Susanto merupakan peristiwa yang terjadi pada periode sebelumnya (2021-2026). Mereka menyatakan penyesalan mendalam atas kejadian ini dan berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan pelayanan publik dengan integritas penuh.

Pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik ini juga menegaskan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang, sembari mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap Hery Susanto. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel yang berlangsung antara tahun 2013 hingga 2025. Hery diduga kuat telah menerima suap senilai Rp 1,5 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Kamis (16/4), menjelaskan bahwa Hery Susanto diduga menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, Direktur PT TSHI. Total dana yang diserahkan dari satu pihak ini mencapai kurang lebih Rp 1,5 miliar.
Syarief menambahkan, Hery Susanto diduga berperan dalam pengaturan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PT TSHI. Ia disebut berupaya agar Ombudsman mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait PNBP tersebut, dengan tujuan agar PT TSHI dapat melakukan perhitungan sendiri terhadap kewajiban pembayaran yang harus ditanggung.
