Imipas Berhentikan 90 Pegawai Akibat Pelanggaran

Bangkaterkini.id, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa sebanyak 90 pegawainya telah diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini merupakan konsekuensi dari berbagai pelanggaran disipliner

Dharma

Imipas Berhentikan 90 Pegawai Akibat Pelanggaran

Bangkaterkini.id, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa sebanyak 90 pegawainya telah diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini merupakan konsekuensi dari berbagai pelanggaran disipliner yang dilakukan oleh para staf di lingkungan kementerian tersebut, menunjukkan komitmen Imipas dalam menegakkan integritas.

Data mengejutkan ini disampaikan Agus dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Kamis (11/6/2026), membahas mengenai anggaran. Dalam kesempatan tersebut, Agus memaparkan bahwa hingga saat ini, Imipas telah menindak 815 pelanggaran yang dilakukan oleh jajarannya, mencakup kategori ringan, sedang, hingga berat.

Imipas Berhentikan 90 Pegawai Akibat Pelanggaran
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Selain sanksi disipliner, Agus juga melaporkan adanya 93 pegawai yang kini sedang menghadapi proses hukum. Mereka terlibat dalam berbagai kasus pelanggaran dan sedang dalam penanganan pihak kepolisian, menunjukkan seriusnya dampak dari tindakan indisipliner tersebut.

Dari total pegawai yang ditindak, 90 di antaranya harus kehilangan pekerjaannya. Rinciannya, 83 pegawai diberhentikan dengan hormat namun bukan atas permintaan sendiri, sementara 7 pegawai lainnya dipecat dengan tidak hormat akibat pelanggaran serius yang mereka lakukan.

Menanggapi situasi ini, Agus menegaskan komitmen kementeriannya untuk terus berupaya mencegah pelanggaran di masa mendatang. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan memasang papan informasi yang memuat daftar pegawai berprestasi dan daftar pegawai yang melakukan pelanggaran, sebagai bentuk peringatan dan motivasi bagi seluruh jajaran agar tidak mengulangi kesalahan serupa.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer