Bupati Pati Nonaktif Sudewo Tolak Dakwaan Korupsi

Bangkaterkini.id, Bupati Pati nonaktif Sudewo menunjukkan perlawanan hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Pada persidangan yang digelar Senin, 22 Juni 2026, Sudewo secara

Dharma

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Tolak Dakwaan Korupsi

Bangkaterkini.id, Bupati Pati nonaktif Sudewo menunjukkan perlawanan hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Pada persidangan yang digelar Senin, 22 Juni 2026, Sudewo secara tegas mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya, meliputi dugaan suap, gratifikasi, hingga pemerasan.

Langkah pengajuan eksepsi ini merupakan hak terdakwa dalam proses hukum untuk membantah atau menolak materi dakwaan yang telah disusun oleh jaksa penuntut umum. Dalam nota keberatannya, tim kuasa hukum Sudewo kemungkinan besar akan menyoroti aspek formil maupun materiil dakwaan, seperti ketidakjelasan uraian perbuatan atau tidak terpenuhinya unsur-unsur pidana yang dituduhkan.

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Tolak Dakwaan Korupsi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sudewo sendiri diketahui telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Pati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Kasus yang menjeratnya telah menarik perhatian publik, mengingat posisinya sebagai kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi Sudewo dijadwalkan akan digelar pada pekan berikutnya. Majelis hakim kemudian akan memutuskan apakah eksepsi tersebut diterima atau ditolak, yang akan menentukan arah persidangan selanjutnya, apakah akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara atau dakwaan dinyatakan batal.

Perlawanan yang diambil Sudewo ini menegaskan bahwa ia siap berjuang untuk membuktikan ketidakbersalahannya di hadapan hukum. Publik dan berbagai pihak akan terus memantau perkembangan kasus ini, menanti putusan yang adil dan transparan dari Pengadilan Tipikor Semarang.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer