DPR Desak ESDM Patuhi UU Minerba Atasi Krisis Listrik

Bangkaterkini.id, Pemadaman listrik bergilir di Jawa memicu sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, mendesak Kementerian Energi dan

Dharma

DPR Desak ESDM Patuhi UU Minerba Atasi Krisis Listrik

Bangkaterkini.id, Pemadaman listrik bergilir di Jawa memicu sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk secara tegas menjalankan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) terkait pasokan batubara untuk Pembangkit Listrik Negara (PLN).

Bambang menegaskan bahwa kekurangan pasokan batubara untuk PLN seharusnya tidak terjadi. Menurutnya, UU Minerba Pasal 5 Ayat 3 telah mengatur dengan sangat jelas kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Penjelasan ayat tersebut secara spesifik merujuk pada pemenuhan kebutuhan BUMN yang melayani kelistrikan, bergerak di bidang energi, dan memproduksi pupuk bagi masyarakat luas.

DPR Desak ESDM Patuhi UU Minerba Atasi Krisis Listrik
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kekurangan pasokan batubara untuk PLN itu tidak seharusnya terjadi karena di UU No. 2 Tahun 2025 tentang Minerba sudah ada diatur dengan jelas di pasal 5 ayat 3 dan penjelasannya," ujar Bambang kepada wartawan pada Minggu (21/6).

Politisi dari Fraksi Gerindra ini menambahkan, dengan adanya ketentuan UU tersebut, Kementerian ESDM hanya perlu menjalankan dan menegakkannya. Ia bahkan berpendapat bahwa kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) tidak lagi diperlukan karena amanat UU sudah sangat gamblang. "Tinggal ESDM jalankan aja ketentuan UU tersebut. Dengan ketentuan itu tidak perlu lagi ada DMO, karena sudah diatur secara jelas dalam UU pemandatannya kepada seluruh pemegang IUP dan IUPK wajib memenuhi kebutuhan PLN sebagai BUMN kelistrikan sebelum melakukan ekspor," tegasnya.

Bambang juga memaparkan data bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 sebesar 1 miliar metrik ton, dengan realisasi sekitar 800 juta metrik ton. Sementara itu, kebutuhan PLN hanya sekitar 154 juta metrik ton. "Jadi kalau mengacu ke UU sebenarnya tidak ada alasan PLN sampai kekurangan pasokan," pungkasnya.

Menanggapi isu ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan berbeda. Mengutip Bangkaterkini.id, Bahlil menyebut bahwa kebutuhan batubara PLN telah diantisipasi melalui penugasan kepada sejumlah perusahaan batubara nasional.

Bahlil merinci, dari total kebutuhan PLN sebesar 154 juta ton per tahun, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) telah menugaskan perusahaan-perusahaan untuk memasok antara 180 hingga 190 juta ton. Dari jumlah tersebut, 134 juta ton sudah terkontrak. "Total kebutuhan batubara PLN itu 154 juta. Dari 154 juta itu Dirjen Minerba sudah memberikan penugasan kepada perusahaan-perusahaan batubara nasional itu sebesar 180 sampai 190 juta yang sudah dikontrakan 134 juta ton, artinya tinggal sekitar 18 juta kan? Di mananya ada kekurangan?" ujar Bahlil dalam keterangan tertulis yang dikutip dari situs Kementerian ESDM, Sabtu (20/6).

Menurut Bahlil, masalah teknis pengiriman hingga ke pembangkit listrik bukan lagi tugas Dirjen Minerba, melainkan merupakan bagian dari manajemen logistik PLN. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa masalah yang terjadi lebih pada aspek distribusi dan logistik di internal PLN, bukan pada ketersediaan pasokan di tingkat hulu.

Ikuti Kami :

Tags

Related Post

Ads - Before Footer