Bangkaterkini.id, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, setelah masa pembantarannya berakhir.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/6/2026) pagi sekitar pukul 09.08 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK dan tangan terborgol, Yaqut terlihat membawa bantal. Ia tidak banyak berkomentar kepada awak media, hanya menyatakan, "Nanti ya setelah ini ya, bismilah bismilah. Semoga kebenaran terungkap."

Sebelumnya, Yaqut sempat dibantarkan dari penahanan KPK sejak Rabu (24/6) lalu karena masalah kesehatan. Ia dilaporkan mengalami gangguan pencernaan serius yang mengharuskannya menjalani operasi pada Senin (29/6). Pembantaran ini memberikan jeda dalam proses hukumnya untuk pemulihan.
Dalam kasus dugaan rasuah terkait kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tiga tersangka lain yang juga telah ditahan adalah mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM); dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
KPK menduga adanya aliran dana dari Ismail Adham dan Asrul Azis Taba kepada Yaqut, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama. Aliran dana tersebut diduga disalurkan melalui perantara, yakni Gus Alex. Ismail Adham disebut memberikan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan uang senilai USD 5.000 kepada Hilman Latief, mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama pada tahun 2024. Proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut guna mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait dugaan korupsi ini.

































